Islam Datang Saat Bumi Mencari Damai
Kamis, 18 Juni 2009 - 23:29:31 WIB
by : Aini Aryani
Kategori: Opini - Dibaca: 452 kali


Kerusuhan demi kerusuhan serta konflik berkepanjangan yang terjadi di berbagai belahan bumi, baik disebabkan oleh sengketa politik dan kultur, benturan peradaban, maupun perbedaan ideologi dan agama, ibarat cerita bersambung yang tak pernah diketahui ending-nya. Perangpun tak terelakkan, baik perang pemikiran (war on idea), perang budaya (war on culture), maupun perang senjata. Akhirnya, ‘damai’ menjadi satu hal yang langka. Keadaan ini mendesak hadirnya satu kekuatan yang mampu menghadirkan rasa damai bagi para penghuni bumi.

Islam, Ashlah nan Universal = Kedamaian

Menurut Imam al-Razy, Islam berasal dari kata ‘aslama’, yang berarti pasrah secara total, baik jiwa dan raga, kepada Allah swt (lihat: Al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib, V/176). Sedangkan Prof. DR. Wahbah Zuhaily mengatakan bahwa dari segi bahasa, al-silmi mempunyai dua arti. Pertama, sikap berserah diri, tunduk atau patuh. Dengan pertimbangan, al-silm bisa berartikan perdamaian, kerukunan dst. Kedua, berartikan agama Islam (lihat: Al-Tafsir al-Munir, II/233). Pada intinya semua arti didalamnya mengandung makna yang positif, seperti kata selamat, damai, rasa aman, tunduk, berserah diri, dll. Oleh karenanya, ketika seorang muslim mengucapkan salam kepada saudaranya, berarti ia telah mendeklarasikan perdamaian di bumi.

Islam hadir sebagai agama universal yang ashlah untuk setiap zaman dan tempat, kapanpun dan untuk tanah manapun. Ia hadir sebagai agama yang tak hanya melindungi hak-hak kaum muslimin. Lebih dari itu, ia datang dengan aturan yang menjamin kesejahteraan setiap warga yang ada dalam wilayah Islam, baik beragama Islam ataupun tidak (yang dikenal sebagai kafir dzimmy). Itulah salah satu makna yang terkandung dalam “Islam Rahmatan Lil`alamin”.

Sejarah telah mencatat bagaimana santun dan istiqomahnya Rasulullah dan para khulafa` dalam menyebarkan dien ini. Hingga Islam dapat tersebar di seluruh jazirah Arab, Syam, Turki, semenanjung Balkan, Asia Tenggara dan Selatan, sebagian Asia Tengah, Afrika Bagian Utara, serta sebagian Eropa Barat. Sebagai warga negara, Islam menjamin terjaganya nyawa (hak hidup) orang-orang non-Muslim.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Siapa saja yang membunuh mu’ahid (orang yang terikat perjanjian keselamatan dengan kaum Muslim) maka tidak akan tercium baginya harumnya surga, sedangkan harumnya dapat tercium dari jarak empat puluh tahun”. Bagi non-Muslim, juga terdapat jaminan untuk mendapat hidup layak jika mereka sudah tidak sanggup lagi. Saat menjadi khalifah, Umar ibn Khathab membebaskan kewajiban membayar jizyah bagi orang-orang non-Muslim yang sudah tua (lihat: Al-Kharaj hal. 126).

Hal ini juga terlihat ketika Syariat Islam diterapkan di Kelantan, Malaysia. Banyak minoritas China (kafir dzimmy) disana lebih memilih tinggal di Kelantan daripada wilayah lainnya. Karena secara rasional, jiwa dan harta mereka jelas terlindungi oleh sistem hukum Islam, demikian pula dalam soal keyakinan dan ideologi, karena Islam melarang pengikutnya memaksakan keyakinannya kepada pemeluk agama lain (Al-Baqoroh: 256), bahkan memberikan kebebasan melaksanakan Ibadah mereka.

Islam, Benar nan Tegas= Kedamaian

Kebenaran Islam bukan hanya karena ia bersumber dari Dzat yang Maha Benar, namun karena kebenarannya juga ditentukan oleh para pemeluknya, dilihat bagaimana orang Islam mengejawantahkan nilai dan norma agama ke dalam kehidupan sosial, budaya, politik, ekonomi, baik interen (sesama muslim) maupun ekstern (dengan ummat lain).

Islam bukan agama diskriminatif. Hukum Islam berlaku tegas dalam segala hal dan bagi siapa saja yang melanggarnya baik muslim maupun non-Muslim. Ketegasan hukum Islam juga tampak pada sabda Rasul yang menyatakan bahwa seandainya Fatimah (putri beliau) mencuri, beliau akan tetap memotong tangannya. Rasulullah juga menjelaskan bahwa kehancuran bangsa Yahudi antara lain karena mereka tidak menghukum para pembesar mereka ketika melakukan pelanggaran. Hukum, di tengah-tengah mereka, hanya berlaku untuk orang-orang kecil.

Ketegasan Islam yang diterapkan oleh Rasulullah saw. dalam menegakkan keadilan bertujuan menciptakan kedamaian antar ummat manusia. Hal ini terbukti ketika pada masa kepemimpinan Rasulullah saw, kaum muslimin dan para ahli kitab (Yahudi-Nashrani) dapat hidup berdampingan satu dengan yang lain dengan damai, sehingga melahirkan interaksi yang harmonis. Kaum minoritas (para kafir dzimmy) tidak merasa tertindas, sebagaimana kaum mayoritas yang dilarang berbuat semena-mena.

Penutup

Demikianlah Islam hadir sebagai pondasi bagi kedamaian individu dan golongan. Bilamana ’tertancap’ kuat, maka ia akan mampu berdiri sebagai benteng yang dapat menyelamatkan kehidupan manusia dari segala hal menyebabkan kekalutan. Islam merupakan risalah paripurna dari Allah, sebagai penyempurna dari agama-agama samawi sebelumnya. Ia dibawa oleh seorang revolusioner sejati, Muhammad saw. yang memiliki kejujuran yang mengagumkan, juga kesabaran dan kesantunan luar biasa. Pribadi mempesona yang dimilikinya, serta seruannya pada kedamaian mampu membawa angin perubahan dahsyat bagi kaum jahiliyah di zamannya, hingga selanjutnya membawa gelombang perubahan pada dunia. Wallahu a`lam.

Terkait


0 Komentar :


Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar

 

Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?

Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.

arsip -
............................................................................................................

Kolom Aini
Aini's Story (3)
Berita (4)
Hikmah (3)
Opini (3)
Perempuan (6)
Sastra (8)

Search





    Sudahkah Anda memiliki Buku ini?

    Baca Resensi

    -Judul:
    Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
    -Penulis:
    Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
    -Penerjemah:
    Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
    -Penerbit:
    Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
    -Harga:
    Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)