Urgensi Pendidikan Bagi Wanita
Minggu, 14 Juni 2009 - 09:22:48 WIB
by : Aini Aryani
Kategori: Perempuan - Dibaca: 651 kali


Kemajuan wanita adalah sebagai ukuran kemajuan suatu negeri. Kaum ibu yang dapat menggoyangkan buaian dengan tangan kirinya, dapat pula menggoyangkan dunia dengan tangan kanannya.” (Napoleon Bonaparte ).

Boomingnya arus globalisasi, mengharuskan setiap individu untuk turut berperan aktif di dalamnya, baik itu laki-laki atau perempuan. Sayangnya, statement yang menyatakan bahwa tugas wanita hanya terbatas dalam rumah semata masih mengakar sampai saat ini, hingga tidak sedikit wanita yang enggan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan alasan telah menguasai “ilmu” memasak dan berhias yang mereka anggap sebagai “pengetahuan inti seorang wanita” dan merasa tidak perlu menuntut pendidikan yang tinggi. Padahal lebih dari itu, seorang wanita dikaruniai kemampuan lebih dari sekedar menunaikan tugas domestiknya.

Memang, seorang wanita tidak boleh mengabaikan rumah tangganya, dan tetap mencurahkan kasih sayang untuk keluarganya. Syed Muhammad Quthb berkata, “ Mother is the focus of attention for all the members of the family” ( Islam, The Miss understood Religion Quoted by Encyclopedia of Seerah ). Namun disamping itu, wanita memiliki kebebasan untuk mengaktualisasikan diri dalam masyarakat.

“Ibu adalah Al-Madrasah Al-Ula bagi putera puterinya.” Ungkapan tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa wanita hendaknya memiliki pengetahuan yang cukup guna mendidik putera puterinya sebaik mungkin. Kewajiban menuntut ilmu yang tinggi tidak hanya diwajibkan bagi laki-laki, karena pendidikan juga teramat penting bagi wanita. Seorang wanita berpendidikan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi keluarga, masyarakat, agama, bahkan kepada bangsa.

Sebagai contoh, seorang muslimah yang berasal dari Hamedan, Iran bernama Shirin Ebadi mendapat penghargaan Nobel Peace Prize di Oslo, Norwegia pada tanggal 10 Desember 2003 lalu. Ia adalah seorang pengacara muslimah yang memperjuangkan hak asasi manusia, menentang kekerasan terhadap anak-anak, serta membela wanita-wanita yang yang dirampas kemerdekaannya, sehingga mereka kembali mendapatkan hak-haknya.

Dengan talenta, keramahan, dan keahliannya yang mengagumkan, Shirin Ebadi menjadi muslimah pertama di dunia yang mendapatkan penghargaan sekelas Nobel. Seorang Shirin Ebadi adalah salah satu wanita yang membuktikan bahwa wanita yang memiliki pendidikan dan kemampuan tertentu, dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat, agama, bahkan kepada negerinya.

Pada zaman Rasulullah SAW. dan di masa kepemimpinan khulafa`Rasyidin, para wanita telah banyak turut andil dalam membangun masyarakat dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Aisyah bint Abi Bakr, Ummu Salamah, Hafsah, dan Ummu Waraqah dikenal sebagai wanita yang banyak menghafal Al-Qur`an serta mendalami tafsirnya.

Dengan pengetahuan tersebut mereka mengajari para wanita lainnya. Kemudian Ummu Habibah, Aisyah bint Abi Bakr, Fatimah Az Zahrah, Ummu Sharik, Shafiyah, Juwairiyah, Ummu Aiman, Asma bint Abi Bakr, serta Fatimah bint Qais dikenal sebagai wanita ahli syari`ah yang sering menjadi tempat bertanya seputar masalah-masalah syar`i bagi para wanita yang ingin mengetahui syariat islam secara mendalam.

Pula wanita yang dikenal sebagai orator hebat bernama Zaraqah bint Adi. Dengan keahliannya dalam berorasi, ia mampu mengobarkan semangat tentara Ali Bin Abi Thalib di perang Shiffien ketika mereka mulai putus asa dalam berjuang.

Selain para wanita tersebut di atas, masih berderet panjang nama-nama wanita yang berperan penting dalam masyarakat di waktu itu. Seperti Asma bint Umis yang mendalami tafsir, Ummu Salamah yang mendalami Ilmu Asrar, Khansa dan Ummu Ziyad yang mendalami ilmu sastra, serta Rufadah Aslamiyah dan Ummu Muta` yang menguasai ilmu bedah dan obat-obatan. Bahkan Aisyah adalah seorang wanita yang dikenal banyak meriwayatkan hadits hingga menempati urutan keempat setelah Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, dan Anas bin Malik diantara para periwayat hadits. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya peranan wanita dalam banyak aspek.

Namun disamping kesibukan sosialnya diluar rumah, hendaknya wanita tidak mengabaikan kewajiban dalam rumah tangganya yang menjadi Natural and Domestic Duties for Women. Serta segala aktivitas dan pemikirannya hendaknya tidak berseteru dengan ketetapan syari`at yang ada. Karena jika berlebihan dalam hal emansipasi, dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam pemikiran feminisme radikal. Seperti Maryam Mirza yang nekat menjadi khatib sholat Ied di Toronto, Kanada pada hari raya Iedul Fitri November 2004. Atau seperti perbuatan aneh yang dilakukan oleh Prof. Dr. Aminah Wadud yang berani menjadi khatib jum`at sekaligus mengimami jamaah yang berjumlah sekitar 100 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang diadakan di sebuah katedral pada tanggal 18 maret 2005.

Memang, seorang filosof bernama Jean Jacques Rousseau pernah berkata, “ Man was born free but everywhere he is in chain.” Mungkin pernyataan tersebut ada benarnya. Namun, jika kita menjadikan “chain” tersebut sebagai rantai peraturan yang baik dan positif, maka “rantai” tersebut dapat mengatur kehidupan manusia dengan baik pula, sehingga mereka dapat hidup dengan damai, karena manusia memang harus hidup dengan peraturan. Dan sebaik-baik peraturan adalah aturan yang telah ditetapkan Allah dan tak satupun manusia yang berhak menghujatNya.

Mungkin sempat terlintas pertanyaan: Apakah diskriminasi jika wanita tidak diperbolehkan menjadi imam bagi laki-laki?...Adakah dinamakan suatu ketidak adilan jika shaf dalam sholat jamaah dibedakan antara laki-laki dan perempuan?...Adakah dinamakan suatu kemerdekaan jika mereka berhasil berbuat suatu kenyelenehan yang melanggar syari`at?...Sebenarnya justru mereka malah terjajah dengan pemikiran dan ambisi-ambisi yang bersumber dari pemikiran-pemikiran mereka sendiri yang ingin merubah nash-nash yang ada. Padahal, sebenarnya pengkhususan-pengkhususan tersebut bukanlah suatu diskriminasi melainkan suatu kehormatan dan hak istimewa untuk wanita.

Laki-laki dan perempuan di tempat-tempat tertentu memang dibedakan, namun tetap bernilai sama. Seorang laki-laki yang tengah mempertaruhkan nyawanya di medan perang demi membela agama Allah, dinamakan “berjihad”. Begitu pula seorang wanita yang mempertaruhkan nyawanya ketika tengah melahirkan seorang anak juga dinamakan “berjihad”. Disinilah salah satu bukti keadilan Allah. Sehingga tidak ada yang berhak under estimate atau superior atas lain. Karena perbedaan dihadapanNya adalah perbedaan tingkat ketakwaan kepadaNya. “Inna Akromakum `ind-Allahi Atqokum…”. Betapa indahnya islam.

Namun bukan berarti wanita harus merasa inferior dengan perbedaan dan batasan-batasan tersebut. Justru, dengan itu wanita mendapat kehormatan dan keistimewaan. Karena kehormatan itulah, wanita diperbolehkan untuk mengaktualisasikan dirinya baik dalam keluarga maupun masyarakat tanpa harus berseteru dengan syari`at dan nash-nash yang ada, tidak bertentangan dengan kodratnya, serta dalam batas-batas kesopanan yang akan menjaga kehormatan dirinya. Untuk merealisasikannya, dibutuhkan pendidikan yang memadai bagi wanita. Oleh karena itu, wanita diberikan hak istimewa wanita dalam menuntut ilmu sebagaimana hak yang dimiliki oleh kaum pria.

Wallau a`lam bisshowab

Tulisan diatas pernah dipublikasikan di www.warnaislam.com

Terkait


5 Komentar :

gue
gile keren
tau
masak sih
ucup
berarti perempuan kudu belajar juga ya mbak
amri
perlu adanya langkah-langkah yang kongkrit dan berkesinambungan dari pihak pemrintahan guna mewujudkan pendidikan perempuan yang merata dan berkwalitas sehingga mampu menopang pondasi bangunan bangsa yang mulai rapuh termakan oleh rayap-rayap kemunafikan..
me
Terima kasih untuk blog yang menarik



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar

 

Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?

Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.

arsip -
............................................................................................................

Kolom Aini
Aini's Story (3)
Berita (4)
Hikmah (3)
Opini (3)
Perempuan (6)
Sastra (8)

Search





    Sudahkah Anda memiliki Buku ini?

    Baca Resensi

    -Judul:
    Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
    -Penulis:
    Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
    -Penerjemah:
    Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
    -Penerbit:
    Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
    -Harga:
    Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)