Sudah Syar'i-kah Bank Islam Kita?
Senin, 15 Februari 2010 - 15:08:02 WIB
by : Aini Aryani
Kategori: Berita
- Dibaca: 614 kali
Bank-bank syariah di Indonesia makin hari makin bermunculan, ibarat jamur di musim hujan. Namun pada prakteknya, penerapan sistem kapitalis dan konvensional masih ditemukan di beberapa bank berlabel Bank Syariah di Indonesia.
Sejatinya Perbankan Syariah atau Perbankan Islam haruslah dikembangkan dengan sistem berdasarkan hukum Islam (syariah).
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan untuk memungut ataupun meminjam dengan bunga (riba) serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Akan tetapi, meski Bank-Bank Syariah menerapkan fiqih muamalat, namun itu masih sangat minim sekali. Sedangkan praktek yang mengandung unsur riba masih digunakan.
Untuk itulah muncul inisiatif dari mahasiswa dan mahasiswi Indonesia di Islamabad untuk menerjemahkan sebuah buku yang menyajikan kaidah-kaidah syariah yang dapat diimplementasikan di dunia perbankan Islam tanah air. Terpilihlah buku yang paling sesuai, yakni buku Shariah Maxims om Financial Matters yang akhirnya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis”, karya Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori, seorang pakar Ekonomi dan Syariah asal Pakistan.
Buku ini adalah upaya untuk menghadirkan kaidah-kaidah fiqh pilihan yang relevan dengan bank dan transaksi bisnis. Pengarang telah menelaah asal qawaid dan mensurvey perkembangan sejarah literatur dalam topik ini.
Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori adalah dekan fakultas Syariah dan Hukum di International Islamic University Islamabad (IIUI) Pakistan. Selain menulis beberapa artikel riset dalam bidang Hukum Islam dan publikasi di beberapa jurnal, beliau telah menulis 8 buku dalam berbagai bahasa (Inggris, Arab dan Urdhu).
Buku-buku beliau dalam bahasa Inggris antara lain: Shariah Maxims On Financial Matters, Islamic Law of Contract and Business Transactions, Family Law in Islam: Theory and Application. Dalam Bahasa Arab, beliau telah menulis buku-buku tentang Perbankan Syariah. Sedangkan dalam Bahasa Urdhu, beliau telah menulis 4 buku mengenai Hukum Jual Beli dan Kehidupan Imam Abu Hanifah. Sebagian besar buku-buku tersebut diatas menjadi buku-buku panduan yang masuk dalam kurikulum Universitas-universitas ternama di Pakistan dan India.
Karena dedikasinya yang besar bagi bangsanya, pengarang meraih Presidential Award dari pemerintah Pakistan untuk tahun 2004-2005.
Buku ini menjadi buku panduan yang menjadi silabus perkuliahan program pascasarjana (Studi Ekonomi Islam dan Studi Menejemen) Universitas Ibnu Khaldun atau UIKA Bogor yang dipimpin oleh Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS.[]
Buku tersebut dapat dipesan melalui supplier,atau hubungi no berikut: 0857-1457-0957, atau klik disini
Judul Buku : Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
Penulis : Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
Penerjemah : Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
Penerbit : Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
Harga : Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim).
Juga di publikasikan di www.warnaislam.com
Terkait
3 Komentar :
Achmad Yumna
Buku ini di jual juga di toko2 buku apa enggak? Saya tinggal di Bogor..
Imam
Sekang lagi marak bank Syariah... Bener apa gak "syariahnya" mkin perlu ada audit. :)
agus setiawan
memang dalam kenyataan saat ini yg terjadi di Indonesia, secara teori banyak yg berbeda ketika dilapangan. Misalnya ttg Leasing syariah (FIF Syariah) dan jg sy dengar Bank Muamalat akan membeli pesawat yg akan disewakan ke maskapai Indonesia. Apakah konsep yg dipakai sistem ijaroh full ato bagaimana mengingat dalam pesawat nasional kita pelayanan syar'i di maskapai blm ada. SDM(pramugari) msh mengumbar aurat, dll
Isi Komentar :
Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?
Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.
arsip - 
............................................................................................................
Kolom Aini
• Aini's Story (3)
• Berita (4)
• Hikmah (3)
• Opini (3)
• Perempuan (6)
• Sastra (8)
Search

-Judul:
Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
-Penulis:
Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
-Penerjemah:
Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
-Penerbit:
Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
-Harga:
Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)