Darah Keluar Setelah Cesar, Nifaskah?
23 Juni 2009

Pertanyaan

Assalamualaikum Ustadzah,

Saya baru saja melahirkan dengan jalan cesar, dan setelah bayi saya lahir ada darah keluar dari alat vital saya. Yang ingin saya tanyakan, itu darah nifas apa bukan? Kalo bukan, lantas itu darah apa? Saya pernah baca, katanya nifas itu darah yang keluar bareng dengan keluarnya bayi dari organ vital wanita. Sedangkan saya melahirkan bukan dengan jalan normal, tapi dengan cara cesar.
Atas jawaban ustadzah saya haturkan terimakasih.

Jawaban

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Sebelumnya selamat ya, Bu, atas kelahiran puteranya semoga menjadi anak yang sholeh/sholehah dan berbakti kepada kedua orang tuanya, amin.

Ada tiga macam darah yang keluar dari organ vital seorang wanita, berikut keterangan singkatnya:

Pertama, Darah Haid, yaitu darah yang keluar dengan jalan sehat, bukan karena penyakit, dan mengalir dari dalam rahim. Umumnya darah haid berwarna merah kehitaman.

Madzhab Maliki berpendapat bahwa masa haid paling cepat bagi seorang wanita adalah setetes aja. Sedangkan madzhab Syafi'i dan Hambali menyatakan bahwa batas haid paling cepat adalah sehari semalam, dan maksimalnya 15 hari. Adapun masa haid yang umum adalah 6-7 hari. Pendapat tersebut berdasar pada perkataan Ali Ibn Abi Thalib yang berkata, `Bahwa paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`

Kedua, Darah Istihadhah: darah ini keluar bukan dengan jalan sehat, melainkan darah penyakit yang umumnya keluar setelah melewati masa haid 15 hari. Warnanya berbeda dengan haid, darah istihadhah berwarna lebih muda.

Ketiga, Darah Nifas: yakni darah yang keluar bersama anak bayi atau sesudahnya. Nifas adalah darah yang keluar dari alat kelamin wanita karena melahirkan. Para ulama bahkan mengkategorikan darah yang keluar karena keguguran termasuk nifas juga. Jadi bila seorang wanita melahirkan bayi yang meninggal di dalam kandungan dan setelah itu keluar darah, maka darah itu termasuk darah nifas.

Maka bila ada darah mengalir dari rahim seorang wanita melalui organ vitalnya, hanya ada satu dari tiga kemungkinan di atas. Dan operasi cesar, bila setelahnya mengakibatkan keluarnya darah lewat alat kelaminnya, maka darah termasuk darah nifas.

Sebaliknya, bila setelah operasi tidak ada darah yang keluar, maka tidak ada istilah nifas. Sebab yang namanya nifas adalah keluarnya darah. Kalau tidak ada darah yang keluar, berarti tidak ada nifas.

Wallahu a'lam Bisshowab.

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

Aini Aryani, LLB (Hons)

 

Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?

Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.

arsip -
............................................................................................................

Kolom Aini
Aini's Story (3)
Berita (4)
Hikmah (3)
Opini (3)
Perempuan (6)
Sastra (8)

Search





    Sudahkah Anda memiliki Buku ini?

    Baca Resensi

    -Judul:
    Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
    -Penulis:
    Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
    -Penerjemah:
    Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
    -Penerbit:
    Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
    -Harga:
    Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)