Benarkah Suara Wanita Aurat?
22 Juni 2009

Pertanyaan

Assalamualaikum

Saya pernah mendengar bahwa suara wanita itu aurat. apa itu benar? jika iya, bagaimana jika kita (wanita) harus berbicara dengan lawan jenis. karena kita hidup dalam masyarakat sosial dimana komunikasi oral sangat sulit dihindari. Atas jawaban ustadzah saya haturkan terimakasih.

Jawaban

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Benar sekali apa yang Ibu sampaikan bahwa kita adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Salah satu konsekwensinya adalah saling bermuamalah satu sama lain dengan cara yg baik dan tidak berseteru dengan agama.

Mengenai suara wanita, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukumnya. Namun, jumhur (mayoritas ulama) sepakat bahwa suara wanita bukanlah aurat. Hadist yang berbunyi 'shautul mar'ah aurah' (suara wanita adalah aurat) terbukti hadits maudu' atau palsu yang tidak bisa dijadikan hujjah paten dalam menghukumi sesuatu.

Dahulu kala, Ummul Mukminin Aisyah RA, beliau dalam meriwayatkan hadist tidak menuliskannya dalam bentuk tulisan, namun menyampaikannya langsung secara lisan kepada para shahabat Rasulullah SAW. Padahal sebagaimana kita tahu, beliau adalah seorang wanita ahli syariah yang sangat sering meriwayatkan hadits. Beliau termasuk dalam 4 perawih yang paling banyak meriwayatkan hadits, setelah Abu Hurairah, Anas Ibn Malik, dan Ibnu Umar.

Bahkan, Rasulullah SAW sendiripun meluangkan satu hari khusus untuk mengajarkan secara langsung ilmu-ilmu agama Islam kepada para wanita muslimah saat itu, tanpa perantara istri-istri beliau. Beliau SAW secara langsung berdialog secara lisan dengan para wanita yang ingin belajar kepada beliau SAW.

Imam Nawawi dalam kitabnya 'Raudhatu-t-Thalibin' menyatakan bahwa pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat, akan tetapi hal tersebut bisa berubah hukumnya ketika dalam keadaan ditakutkan adanya fitnah (sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyu'an dalam beribadah). Ibrahim al-Marwidzi juga sependapat dengan Imam Nawawi dalam hal ini, beliau menambahkan bahwa wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara.

Dalam surat Al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman, yang artinya: "Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu 'tunduk' dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada 'penyakit dalam hatinya' dan ucapkanlah perkataan yang baik."

Yang dimaksud dengan tunduk dalam berbicara disini ialah berbicara dengan sikap yang dapat menimbulkan keberanian orang untuk bertindak yang tidak baik terhadap mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat tidak senonoh dengan wanita, seperti zina.

Jadi Ibu, kita sah-sah saja berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif. Silakan saja menyampaikan pendapat pada seorang ikhwan atau pada dosen laki-laki, berbicara pada rekan laki-laki, atau memarahi supir dan tukang kebon kalo pada nyeleneh, hehe…

Tapi sekali lagi, yang perlu digaris bawahi, hendaknya kita tidak membuat-buat bunyi suara kita ketika berbicara, atau mendesah-desahkannya. Yang demikian untuk menghindari adanya fitnah dan madharat atau efek negatif lainnya. Wallahu a'lam bishowab .

Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Aini Aryani, LLB (Hons)

 

Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?

Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.

arsip -
............................................................................................................

Kolom Aini
Aini's Story (3)
Berita (4)
Hikmah (3)
Opini (3)
Perempuan (6)
Sastra (8)

Search





    Sudahkah Anda memiliki Buku ini?

    Baca Resensi

    -Judul:
    Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
    -Penulis:
    Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
    -Penerjemah:
    Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
    -Penerbit:
    Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
    -Harga:
    Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)