Wanita Haji Tanpa Mahram, Bolehkah?
22 Juni 2009
Pertanyaan
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya, bolehkah seorang wanita pergi haji tanpa ditemani mahram, soalnya kakak laki-laki saya tidak bisa saya ajak, maklum udah punya rumah tangga sendiri. Tapi suami saya juga sedang sibuk, apalagi bulan haji pasti lagi sibuk-sibuknya. Sedangkan ayahpun sudah sepuh dan tua dimana kondisi fisiknya tidak memungkinkan beliau untuk mengantar saya ke Baitullah.
Mohon bantu saya mencari jalan keluarnya ustadzah. Terimakasih.
Anna
Jawaban
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Semoga keadaan Ibu Anna sehat selalu, dan tetap sehat sampe Ibu tiba di tanah suci nanti. amiiiin.
Ibu Anna yang dirahmati Allah, tidak semua orang diberi kenikmatan berupa kesehatan dan harta yang memadai untuk dapat menunaikan rukun Islam yang kelima ini (haji). Apalagi kalau sampai ada kesempatan menuju Baitullah dengan jalan mulus dan mendapat quota haji pada waktu yang kita inginkan. Ibu Anna mungkin menjadi satu diantara mereka yang beruntung mendapatkan nikmat itu. Jadi ketika semua syarat untuk naik haji telah dipenuhi, maka sangat disayangkan jika ibadah yang satu ini ditunda.
Membaca pertanyaan Ibu Anna diatas, maka ada 3 orang mahram yang bisa menemani Ibu berangkat ke tanah suci. Namun melihat situasi yang ada, maka suamilah yang paling berhak sekaligus paling menanggung kewajiban untuk menemani Anda berangkat haji. Mengapa suami? Karena ketika menikahi seorang wanita, maka otomatis seorang laki-laki telah mengambil alih tanggungjawab atas wanita itu dari tangan ayahnya atau dari anggota keluarga lainnya.
Mari kita simak hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata": Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "…Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya." Ada seorang yang berdiri dan bertanya,"Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu." Rasulullah SAW bersabda, "Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu." (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad).
'Wajhu dalalah' dari hadits tersebut adalah bahwasanya suami wajib menemani isterinya yang ingin menunaikan ibadah haji (setelah semua syarat terpenuhi, seperti bekal harta, kesehatan, dll) meski sang suami dalam keadaan sibuk. Dalam hadits diatas, nabi menyuruh seorang shahabah untuk membatalkan niatnya untuk berjihad di medan perang demi menemani isterinya pergi haji. Padahal, kita tahu bahwa jihad fi sabilillah merupakan sebuah ibadah yang nilainya sangat tinggi dihadapan Allah Ta'ala. Namun, Rasulullah lebih mengutamakan kewajiban untuk menemani isterinya berhaji.
Jumhur (mayoritas) ulama tidak membolehkan wanita pergi haji tanpa mahramnya. Namun, bukan berarti satu-satunya pendapat yang boleh diterima. Ada sebagian ulama yang berpandangan sedikit berbeda mengenai hal ini.
Imam Syafi'ie RA berpendapat bahwa seorang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Dalam satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa cukup seorang wanita pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman. (lihat kitab al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu, jilid 3, karya Dr. Wahbah Zuhaily)
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib, dan tidak berlaku pada haji atau umrah yang sifatnya yang sunnah. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. Rasulullah SAW bersabda,
"Wahai 'Adi, bila umurmu panjang, wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja." <(HR Bukhari)
Jadi bu Anna, jika memang semua mahram tadi (suami, ayah, saudara laki-laki) benar-benar sangat berhalangan untuk mengantar Anda berhaji, maka Anda tetap bisa melaksanakan niat baik Anda untuk melaksanakan haji, dengan berpegang pada pendapat ulama yang kedua (Imam Syafi'ie).
Apalagi melihat banyaknya para calon jemaah haji Indonesia saat ini yang masih pada ngantri di 'waiting list' ya, Bu. Kalau Ibu sudah dapat quota haji tahun ini misalnya, belum tentu dapat lagi tahun depan. Atau tetap bisa berangkat haji, tapi kudu pake ONH plus yang biayanya jauh lebih besar.
Dengan semua pertimbangan diatas, silakan saja ibu berangkat haji bersama wanita-wanita lain yang Ibu percayai. Misalnya ikut dalam rombongan wanita dengan tetap melihat situasi dan kondisi keamanan.
Wallahu A'lam Bishowab.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Aini Aryani, LLB (Hons)
Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?
Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.
arsip - 
............................................................................................................
Kolom Aini
• Aini's Story (3)
• Berita (4)
• Hikmah (3)
• Opini (3)
• Perempuan (6)
• Sastra (8)
Search

-Judul:
Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
-Penulis:
Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
-Penerjemah:
Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
-Penerbit:
Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
-Harga:
Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)