Sudah thaharah tapi darah keluar lagi, itu Haid atau Bukan?
19 Juni 2009

Assalamualaikum,

Langsung saja ustadzah, saya ingin menanyakan tentang lamanya cuti sholat buat wanita. Karena siklus haid saya kadang tidak teratur, mungkin krna usia saya sudah menjelang menopouse. Sebelum-sebelumnya masa haid saya berjalan selama 6-7 hari. Namun sekarang, kadang sampe 10 haripun darah haid masih keluar, tapi besoknya berhenti. Lalu saya thaharah dan shalat. Tapi usai salat, kadang masih ada flek kecoklatan. Saya jadi bingung, saya ini masih dalam masa haid atau bukan ya. Kan udah sejak 10 hari lalu saya haid. Mohon jawabannya ustadzah. Terimakasih.

Irma

Jawaban

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

Ibu Irma yang dirahmati Allah. Siklus haid ibu normal saja, saya kira ada juga beberapa wanita yang mengalami hal yang sama. Bahkan ada yang masa haidnya hanya setetes dua tetes saja, meski itu memang tidak dialami kebanyakan wanita.

Ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal dan maksimal masa Haidh seorang wanita. Dari mulai setetes darah, hingga 15 hari. Berikut beberapa pendapat ulama dalam hal ini:

Menurut madzhab Hanafi, masa haidh wanita berkisar 3-10 hari. Jika darah keluar kurang dari 3 hari, atau lebih dari 10 hari, maka tidak dinamakan darah Haidh, melainkan itu darah Istihadhah atau darah penyakit. Darah istihadhah tidak menghalangi wanita untuk melaksanakan shalat, puasa, thawaf, dan kewajiban lainnya, termasuk berhubungan seksual dengan suaminya.

Madzhab Hanafi mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Masa Haid paling cepat bagi gadis dan janda adalah tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari." (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)

Madzhab Syafi'i dan Hambali menyatakan bahwa batas haid paling cepat adalah sehari semalam, dan maksimalnya 15 hari. Adapun masa haid yang ghalib (masa haid bagi mayoritas perempuan) adalah 6-7 hari. Pendapat tersebut berdasar pada perkataan Ali Ibn Abi Thalib yang berkata, `Bahwa paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`

Madzhab Maliki berpendapat lain lagi, mereka berpendapat bahwa masa haid paling cepat bagi seorang wanita adalah setetes aja.

Adapun masa suci bagi wanita (masa diantara 2 haid) menurut Jumhur (mayoritas ulama) minimalnya adalah 15 hari. Kecuali madzhab Hambali yang mengatakan bahwa "masa suci itu paling cepat adalah 13 hari". Masa suci memiliki dua tanda, yakni keringnya darah dan adanya air berwarna putih pasa akhir masa haid (lihat kitab Bidayatul Mujtahid: 1/52)

Merujuk pada pertanyaan anda diatas, jika kita mengambil pendapat madzhab Syafi'i dan Hambali (masa maksimal haid 15 hari), maka flek darah yang masih keluar setelah 10 hari adalah masih dalam kategori darah haid. Yang artinya, anda masih tidak diperkenankan menunaikan sholat dan beberapa ibadah lainnya yg dilarang pada saat masa haid.

Dan jika flek darah tersebut masih keluar setelah masa 15 hari, barulah masuk dalam kategori darah istihadhah atau darah penyakit, yang tidak menghalangi anda menunaikan shalat atau ibadah lainnya.

Wallahu A'lam Bishowab.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh


Aini Aryani, LLB (Hons)

 

Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?

Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.

arsip -
............................................................................................................

Kolom Aini
Aini's Story (3)
Berita (4)
Hikmah (3)
Opini (3)
Perempuan (6)
Sastra (8)

Search





    Sudahkah Anda memiliki Buku ini?

    Baca Resensi

    -Judul:
    Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
    -Penulis:
    Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
    -Penerjemah:
    Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
    -Penerbit:
    Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
    -Harga:
    Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)