Sholat Tanpa Mukenah dan Tidak Menutup Telapak Kaki, Apakah Sah?
08 Juli 2009
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Sebelum bertanya, saya ingin memperkenalkan diri, saya wanita muda yang belum memakai jilbab, karna masih kurang Pe-De, maklum ustadzah, saya ngga punya background pendidikan agama, ngaji saja masih belepotan. Tapi saya punya keinginan kuat untuk belajar agama, untuk itulah saya selalu berusaha menjalankan perintah rukun islam yang lima. Terutama sholat.
Walopun saya belum pake jilbab, tapi saya selalu memakai pakean sopan, atasan lengan panjang dan bawahan yang tertutup sampe mata kaki.
Suatu waktu saya belanja di mall dengan temen-temen, hampir saja jam menunjukkan pukul 3 sore, sedangkan saya belum sholat dhuhur. Ketika saya mendatangi musholla yang letaknya di dalam parkiran, saya jadi bingung karna di musholla itu gak disediakan mukenah, untungnya saya sedang pake selendang, jadi bisa saya pakai untuk menutup kepala sampai leher. Hanya saja kaki saya tidak tertutup. Mengingat waktu yang mepet dan takut kebagian zuhur, akhirnya saya sholat saja dengan membiarkan telapak hingga mata kaki saya terbuka.
Pertanyaannya, bagaimana hukum shalat saya waktu itu ustadzah? Karena kan gak pake mukenah dan juga membiarkan telapak kaki saya terbuka saat sholat. Apakah itu tidak sah dan perlu saya ganti lagi di lain waktu? Atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Andini
Jawaban
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan kasih sayang-Nya pada Mbak Andini atas ke-istiqomah-an mbak dalam menjalankan shalat yang menjadi tiang agama ini. Bahkan di tengah-tengah kegiatan belanja yang nota bene menjadi aktivitas kesukaan para wanita pun tidak membuat Mbak Andini terlena dan lalai dalam menjalankannya. Semoga tetap istiqomah ya Mbak.
Pertanyaan Mbak diatas mencakup dua hal: yakni tentang hukum shalat wanita tanpa menutup telapak kaki, dan hukum shalat dengan tidak memakai mukenah.
Hukum Shalat Wanita Tanpa Menutup Telapak Kaki
Mayoritas ulama sependapat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali telapak tangan dan wajah. Dan ketentuan tersebut berlaku baik didalam pelaksanaan shalat maupun diluar shalat. Ulama tersebut antara lain:
1. Mazhab Imam Maliki (lihat: ‘Asy-Syarhu As-Shaghir atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri),
2. Mazhab Imam Syafi'i (baca: pendapat As-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab‘),
3. Mazhab Imam Hambali (baca: pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 1-6),
4. Mazhab Daud ad-Zahiri (ref: kitab Nailul Awthar),
5. Ibn Hazm (ref: kitab Al-Muhalla ).
Berdasarkan pendapat para ulama diatas, maka dalam menjalankan shalat maupun diluar shalat wanita wajib menutup auratnya, kecuali wajah dan telapak tangannya saja. Telapak kaki tidak termasuk anggota tubuh yang masuk dalam pengecualian.
Namun demikian, meski mayoritas ulama berpendapat sebagaimana diatas, ternyata ada pula ulama lain yang berpendapat berbeda. Karena ulama dalam mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa telapak kaki wanita bukanlah aurat.
Hal itu dikarenakan alasan kedaruratan, di mana para wanita pasti butuh untuk berjalan dan beraktifitas. Dan tidak mungkin dilakukan kecuali dengan mengangkat pakaiannya agar tidak menyentuh tanah. (lihat: kitab Addur Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar jilid 1 halaman 375-379 dan Tabyinul Haqaiq oleh Az-Zaila’i jilid 1 halaman 95-97).
Jika demikian, maka menurut mazhab Hanafiyyah shalat dengan membiarkan telapak kaki tebuka hingga mata kaki hukumnya adalah sah.
Hukum Shalat Wanita Tanpa Pakai Mukenah
Sebenarnya yang diwajibkan dalam melaksanakan shalat adalah memenuhi syarat dan rukunnya. Salah satu syarat sahnya shalat adalah menutup aurat. Bagi perempuan, selama syarat tersebut dipenuhi, baik memakai mukenah ataupun tidak, maka tetap saja sah hukumnya. Begitu juga bagi laki-laki, memakai sarung ataupun jeans, memakai baju kokoh maupun kemeja, memakai surban ataupun kopyah atau bahkan tanpa penutup kepala sekalipun tetap sah hukum shalatnya selama ia menutup bagian auratnya ketika melaksanakan shalat.
Jika memakai mukenah menjadi syarat sahnya shalat, maka seluruh muslimah di dunia ini pastilah juga diwjibkan memakai mukenah di saat shalat, sedangkan kita tau bahwa mukenah adalah 'kostum' shalat yang hanya digunakan bagi muslimah dari beberapa negara tertentu saja, seperti Indonesia misalnya.
Indonesia adalah negeri dimana mazhab Syafi'i menjadi mazhab yang dominan. Maka lazimnya, saat shalat para muslimahnya menutup seluruh tubuhnya kecuali telapak tangan dan wajah. Untuk itulah memakai mukenah menjadi 'kostum' pilihan dalam melaksanakan shalat agar lebih mudah digunakan dalam menutupi aurat saat shalat.
Namun di belahan dunia lain, mukenah bukanlah kostum yang lazim digunakan wanita untuk sholat. Seperti di Pakistan misalnya. Kebetulan saya sedang tinggal di Pakistan. Di negara ini mazhab Hanafi-lah yang menjadi mazhab dominan. Karena itulah mengapa kebanyakan wanita Pakistan tidak menutup telapak hingga mata kakinya, baik dalam sholat maupun tidak.
Pada saat shalat, kebanyakan para wanitanya menggunakan abaya (semacam gamis) dan dupatha (selendang panjang) yang mereka gunakan untuk menutup bagian kepala dan leher. Sedangkan telapak hingga mata kakinya tetap terbuka. Demikian juga diluar shalat, para wanita ini tidak menutup telapak hingga mata kakinya. Bahkan para wanita bercadarpun banyak yang membiarkan telapak kakinya terbuka untuk memudahkannya dalam bergerak ketika ia tengah beraktifitas di luar rumah.
Penutup
Nah, Mbak Andini. Setelah menelaah wacana di atas semoga Mbak tidak resah lagi. Mengenai shalat yang Mbak Andini laksanakan tanpa mukenah itu hukumnya tetap sah dan tidak perlu di-qadha' (diganti pada waktu lain), karena saat itu Mbak mengenakan pakaian panjang yang menutupi ujung rambut hingga mata kaki.
Mengenai keadaan yang tidak menutupi telapak hingga mata kaki hukumnya juga tetap sah berdasarkan pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan anggota tubuh yang ini tidak ditutup saat shalat.
Apalagi kondisi saat itu tidak memungkinkan Mbak untuk menutupi kaki karena tidak adanya mukenah di Musholla itu, dan Mbak juga tidak sedang mengenakan kaos kaki. Jadi membiarkan telapak kaki tetap terbuka saat shalat lebih baik adanya daripada meninggalkan shalat hanya karena 'kostum' pelengkap tidak tersedia.
Merujuk pada kaidah ushul fiqh yang berbunyi: Maa laa yudraku kulluhu laa yutraku kulluhu, yang artinya: suatu hal yang tidak mungkin semuanya dipenuhi, tidak berarti harus semuanya ditinggalkan. Maka, apabila kostum yang lazim dipakai untuk shalat (mukenah) tidak tersedia dengan lengkap di tempat dimana Mbak akan menunaikan shalat, maka tidak berarti kewajiban shalat harus ditinggalkan begitu saja.
Allah berfirman dalam al-Quran surat at-Taghabun (64:16) yang artinya:
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta ta'atlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu . Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Jika kami diperkenankan memberikan saran, pada saat kita harus shalat, hendaknya dengan sebisa mungkin seluruh tubuh ditutup selain wajah dan telapak tangan saja, sebagaimana pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan dalam kondisi darurat dimana telapak kaki juga tidak mungkin kita tutup, maka pendapat ulama mazhab Hanafi dapat menjadi pilihan.
Wallahu a'lam bishshowab
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Aini Aryani, LLB (Hons)
Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?
Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.
arsip - 
............................................................................................................
Kolom Aini
• Aini's Story (3)
• Berita (4)
• Hikmah (3)
• Opini (3)
• Perempuan (6)
• Sastra (8)
Search

-Judul:
Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
-Penulis:
Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
-Penerjemah:
Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
-Penerbit:
Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
-Harga:
Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)