Berhubungan Suami-Istri Tanpa Keluar Mani, Tetap Wajib Mandikah?
05 Juli 2009
Pertanyaan
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Saya membaca tulisan Anda mengenai hukum sah dan batalnya wudhu' suami dan istri setelah bersentuhan kulit. Disitu ada pendapat yang tidak membatalkan wudhu'.
Saya seorang istri, dan mau tanya apakah hal itu sama dengan hukum (maaf) berhubungan badan dan tidak mengeluarkan air mani, apakah saya dan suami saya tidak diwajibkan mandi besar? Mohon penjelasannya dan jawaban yang tepat ya ustadzah.
Fatimah
Jawaban
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Ibu Fatimah yang baik, hukum batal dan tidaknya wudhu' setelah bersentuhan suami-istri adalah judul yang terpisah dengan hukum hal-hal yang mewajibkan mandi besar (mandi junub). Karena tema mengenai wudhu' jatuh pada bab mengenai hadats-hadats kecil, sedangkan mandi junub jatuh pada bab mengenai hadats-hadats besar.
Seseorang diwajibkan untuk mandi besar (mandi junub) setelah mengalami janabah. Janabah adalah keadaan seorang yang sedang berada pada keadaan tidak suci secara hukmy, khususnya hadats besar. Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadats besar atau dalam kondisi janabah antara lain:
1. Karena melakukan hubungan suami isteri
2. Karena keluarnya mani meski di luar hubungan suami isteri
3. Karena meninggal dunia
4. Karena mendapat haidh (khusus bagi wanita)
5. Karena mendapat nifas (khusus bagi wanita)
6. Karena melahirkan meski tanpa nifas (khusus bagi wanita)
Para ulama umumnya sepakat mengatakan bahwa keenam sebab di atas adalah termasuk hal-hal yang mengakibatkan hadats besar.
Pertanyaan Ibu di atas jatuh pada poin pertama, yaitu mandi besar yang diwajibkan karena melakukan hubungan suami istri. Mengenai hukum wajibnya mandi setelah berhubungan yang tidak disertai keluarnya air manni (inzal) dapat kita rujukkan pada sabda Rasulullah SAW:
إذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب الغسل وإن لم ينزل
Artinya: apabila seseorang duduk diantara empat bagian tubuh milik istrinya dan kemudian berusaha kepadanya (penetrasi), maka wajiblah mandi baginya walaupun tidak mengeluarkan air manni. (HR. Muslim)
Hadits lain yang mewajibkan mandi besar bagi suami dan istri setelah melakukan hubungan intim adalah sebagai berikut:
إذا التقى الختانان فقد وجب الغسل
Artinya: apabila dua alat kelamin telah bertemu (hubungan suami istri) maka wajiblah mandi baginya. (HR. Ibnu Majah)
Ada pula beberapa hadits dengan lafadz lain namun memiliki makna yang serupa. Hadits diatas dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab Shahih al-Jami' as-Shaghir, jlid 1, hal.130.
Berdasarkan pada hadits-hadits diatas, maka (maaf) penetrasi atau dukhul sudah cukup menjadi alasan yang mewajibkan mandi besar, meski tidak disertai dengan keluarnya air manni (inzal).
Sedangkan percumbuan antar suami dan istri seperti memeluk atau mencium yang tidak disertai dukhul (penetrasi) maupun inzal (ejakulasi), maka tidak ada kewajiban untuk mandi besar bagi suami maupun istri.
Demikian jawaban kami, semoga Ibu berkenan.
Wallahu a'lam bishshowab
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Aini Aryani, LLB (Hons)
Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?
Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.
arsip - 
............................................................................................................
Kolom Aini
• Aini's Story (3)
• Berita (4)
• Hikmah (3)
• Opini (3)
• Perempuan (6)
• Sastra (8)
Search

-Judul:
Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
-Penulis:
Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
-Penerjemah:
Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
-Penerbit:
Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
-Harga:
Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)