Dicium Suami, Batalkah Wudhu Istri?
05 Juli 2009
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustazah, saya mau tanya nih, suami saya selalu mencium saya kalau akan berangkat kerja atau akan bepergian keluar rumah, juga menjelang berangkat ke masjid untuk shalat jumat. Kadang saya berpikir dia mencium saya dengan syahwat, tapi kadang saya juga berpikir biasa aja, alias gak pake syahwat karena mencium kening sudah jadi kebiasaan tiap kali dia akan meninggalkan rumah.
Nah, pertanyaannya nih ustazah, gimana tuh hukumnya kalo suami mencium saya waktu saya lagi mau sholat dan saya udah wudhu' sebelumnya. Apa wudhu saya batal dan harus wudhu' lagi? Untuk jawabannya saya ucapkan terimakasih sama ustazah.
Yeni
Jawaban
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Ibu Yeni yang dirahmati Allah, apa yang Ibu alami mungkin banyak dialami juga oleh istri-istri muslimah lainnya yang dikarunia suami penuh kasih sayang pada istrinya. Perkenankan saya mengucapkan selamat pada Ibu atas karunia suami yang sangat menyayangi Anda sebagai pendamping hidupnya.
Hukum sah dan batalnya wudhu atau puasa setelah dicium oleh suami merupakan salah satu hal yang menjadi objek perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal itu bersumber dari pernyataan Ummul Mukminin Aisyah RA yang mengatakan bahwa: Rasulullah SAW mencium salah satu istrinya dan kemudian shalat tanpa berwudhu' lagi. ( HR. Ahmad, Turmudzi, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibn Majah)
Yang menjadi akar perbedaan pendapat adalah otentitas hadits tersebut, apakah ia shahih ataukah ada cela dalam hadits itu sehingga membuatnya tidak shahih. Al-Bani, Syuaib al-Arnaut dan az-Zilai menganggap hadits itu shahih dan otentik, sementara beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa hadits diatas bukanlah hadits shahih yang mana otentitasnya diragukan. (Lihat: kitab 'Shahih Sunan at-Turmudzi, oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani, Jilid 1, hal.26, Maktab at-Tarbiyah al-Araby lid-Daul al-Khalij, Riyadh, 1988)
Pandangan-Pandangan Para Ulama
Atas dasar letak dan akar perbedaan pendapat tadilah muncul beberapa pandangan mengenai batal atau tidaknya wudhu' seseorang setelah melakukan kontak fisik, seperti mencium misalnya. Pandangan-pandangan tersebut adalah:
Pertama: beberapa ulama berpendapat bahwa jika suami menyentuh istrinya, atau sebaliknya jika istri menyentuh suaminya, maka batal wudhu' keduanya, baik itu disertai syahwat maupun tidak.
Mereka berdasar atas ayat Qur`an dibawah ini:
...Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau ,b>kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema''af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa: 23)
Kedua: ulama lain mengatakan bahwa sentuhan kulit antara suami dan istri menjadi batal hanya apabila sentuhan tersebut dilakukan dengan syahwat saja, jika tidak, maka tidak membatalkan wudhu'. Jadi, apabila seorang suami mencium, menyentuh, atau memeluk istrinya tanpa syahwat, dan tanpa keluar mani atau cairan dari kelaminnya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu' bagi si suami maupun si istri. Karena pada prinsipnya, wudhu' si suami atau si istri akan tetap sah sampai ada dalil atau keadaan yang merusak wudhu'-nya.
Ketiga: Namun, ulama lainnya berpendapat lain lagi, yakni dalam kondisi apapun bersentuhan kulit antara suami dan istri tidak membatalkan wudhu'. Hal tersebut karena tidak ada dalam ayat-ayat Quran maupun Sunnah yang secara eksplisit menyebutkan bahwa bersentuhan antara suami dan istri membatalkan wudhu'. (Lihat: Fatwa li-Syaikh Ibn Utsaimin, compilation of Islamic Fatawa Regarding Women, hal.79).
Berdasarkan opini terakhir, apabila seorang suami menyentuh isterinya, baik dengan cara mencium ataupun memeluk, dan entah dengan syahwat ataupun tidak, maka semua itu tidak membatalkan wudhu' si suami maupun si istri.
Penutup
Ibu Yeni yang dirahmati Allah, setelah kita mengetahui adanya beberapa pedapat tersebut, silakan Ibu mengikuti pendapat mana yang menurut Ibu paling sesuai dengan kondisi Ibu. Dalam memberikan pendapat, tiap ulama pastinya memiliki alasan dan dalil masing-masing.
Namun jika kami diperkenankan memberi saran, meski dalam pendapat-pendapat diatas ada yang mengatakan bahwa bersentuhan antar suami-istri tidak membatalkan wudhu', namun alangkah baiknya jika Ibu memperbaharui wudhu' lagi sebelum shalat.
Karena kadangkala seorang istri tidak tahu apakah suami menyentuhnya dengan syahwat atau tidak. Maka memperbaharui wudhu' merupakan tindakan berhati-hati (ihtihiyathan) dan menghormati sakralitas shalat, dimana kita akan mempersembahkan ibadah dan sembah sujud kita kepada-Nya. Wallahu A'lam Bishshowab.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Aini Aryani, LLB (Hons)
Syariah dan Perempuan oleh : Aini Aryani, BA., LLB (Hons)
Suami Mentalak, Saya Menolak, Hukumnya?
25 Maret 2010
Suami membentak saya di depan ibu dengan kata "Aku ceraikan kamu sekarang!!". Tapi saya menolak kata 'cerai' darinya. Bagaimana status pernikahan kami?
Potong Rambut & Kuku Saat Haid, Bolehkah?
23 Maret 2010
Ustadzah, apa sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat haid? Apa itu wajib, Sunnah, atau? mohon penjelasannya. Terimakasih.
arsip - 
............................................................................................................
Kolom Aini
• Aini's Story (3)
• Berita (4)
• Hikmah (3)
• Opini (3)
• Perempuan (6)
• Sastra (8)
Search

-Judul:
Kaidah-Kaidah Fiqih Keuangan dan Transaksi Bisnis
-Penulis:
Prof. Dr. Muhammad Tahir Mansoori
-Penerjemah:
Hendri Tanjung, MM, M.Ag dan Aini Aryani, LLB (Hons)
-Penerbit:
Ulil Albaab Institute (ISBN 978-602-96077)
-Harga:
Rp. 48.900 (ditambah ongkos kirim)